Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Gempa Bumi di SBB

oleh
oleh
Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Gempa Bumi di SBB
Tim penyidik Kejari SBB menggeledah Kantor BPBD Kabupaten SBB yang berada di Kota Piru, Selasa (13/12/2022). FOTO : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran gempa bumi tahun 2019.

Tersangka yang dijerat yaitu MM, selaku PPK dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB Provinsi Maluku.

“Sudah ada penetapan tersangka yaitu MM selaku PPK dana siap pakai di BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (16/1/2023).

Kareba belum dapat memastikan apakah MM merupakan tersangka tunggal. Sebab, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan atas kasus ini.

“Sementara ini masih satu tersangka, apakah ada tersangka tambahan atau tidak jaksa masih terus bekerja,” sebutnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari SBB menggeledah Kantor BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat yang berada di Kota Piru, Selasa (13/12/2022).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempabumi tahun 2019. Perkara ini diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.