Pemkot Ambon Kaji Penerapan Sanksi Hingga Denda Rp 1 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

oleh
oleh
Pemkot Ambon Kaji Penerapan Sanksi Hingga Denda Rp 1 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Tumpukan sampah di pasar Mardika Kota Ambon. ANTARA/Penina F Mayaut

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot ) Ambon melakukan kajian penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan di seluruh wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku.

“Kajian penerapan sanksi dibuat regulasi yang mengatur saksi atau denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan seperti di sungai, tepi jalan atau lokasi yang bukan tempat pembuangan sampah sementara,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa (17/1/2023) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan sanksi yang dibuat berupa peringatan hingga penerapan denda sebesar Rp1 juta jika membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Kami berharap dengan dibuat regulasi yang mengatur berupa sanksi akan memberi efek jera, sehingga masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah disiapkan,” katanya.

Sampah, kata Bodewin, menjadi permasalahan utama di Kota Ambon. Salah satu kendala dalam penanganan sampah adalah keterbatasan armada pengangkut sampah.

“Kami berupaya di tahun 2023 mendapat penambahan tiga unit kendaraan pengangkut sampah, ditunjang berbagai kebijakan untuk mengatasi permasalahan sampah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Murad Rombak Birokrasi Lagi, Meikyal Pontoh Lengser dari Jabatan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.