Fenly menyatakan, menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam.
Zakat sebagai sarana keagamaan memiliki tujuan yang luhur untuk membantu meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Maka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat perlu dikelola secara profesional, transparan dan efektif serta efisien,” kata Fenly.