Dinas Pariwisata Pemkab Malteng hanya menarik retribusi di Pantai Natsepa dan Pantai Koako. Pada 2021, hasil retribusi dariĀ dua lokasi itu sebesar Rp 177 juta, sedangkan 2022 naik menjadi Rp 344 juta.
“Kedepan ada penambahan retribusi yang diatur dengan regulasinya. Kita lakukan MoU dengan pengelola tempat wisata di desa atau perorangan untuk peningkatan PAD dari sektor pariwisata dilokasi wisata, pajak hotel, restoran dan lainnya,”ungkap Wattimena.
Menurut Wattimena, Penjabat Bupati Malteng Dr Muhammat Marasabessy SP. ST. M. Tech, terus mendorong pengembangan sektor pariwisata di Malteng.