Mantan Walikota Ambon Dituntut Hukuman 8,6 Tahun Penjara, Terdakwa Andrew Lebih Ringan

oleh
oleh
Mantan Walikota Ambon Dituntut Hukuman 8,6 Tahun Penjara, Terdakwa Andrew Lebih Ringan
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023) malam menggelar sidang tuntutan terhadap mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus korupsi dan gratifikasi. FOTO : HUSEN

“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” demikian tuntutan yang dibacakan JPU KPK.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim kemudian meminta tanggapan kedua terdakwa yakni Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa. Keduanya mengaku tidak ada tanggapan.

BACA JUGA :  Babinsa Bantu Pecahkan Batu Gunung Untuk Bangun Rumah Ibadah

No More Posts Available.

No more pages to load.