TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, terdakwa kasus korupsi dituntut hukuman 8,6 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan terdakwa Richard terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku Selasa (17/1/2023) malam. Sidang pembacaan tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota.
Selain hukuman kurungan badan, mantan Walikota Ambon dua periode itu juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain Richard, mantan anak buahnya yaitu terdakwa Andrew Erin Hehanussa, dituntut lebih ringan yaitu hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Andrew juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.