TERASMALUKU.COM,-AMBON-Puluhan tenaga sukarelawan pemulasaran jenazah COVID-19 di Kota Ambon, Maluku berjuang mendapatkan pembayaran insentif mereka sejak Oktober hingga Desember 2022 yang belum terealisasi.
“Totalnya ada 36 tenaga sukarelawan pemulasaran jenazah COVID-19 dan hari ini kami mendatangi gedung DPRD Maluku untuk meminta penjelasan namun komisi yang membidangi masalah kesehatan tidak berada di tempat,” kata salah satu perwakilan tenaga pemulasaran jenazah, Jusuf Purwaila di Ambon, Rabu (18/1/2023).
Menurut dia, selama ini mereka sudah mendatangi instansi terkait untuk menanyakan hak-haknya namun tidak ada jawaban yang pasti. “Perlu kami jelaskan kalau kronologisnya dari bulan Oktober sampai akhir Desember 2022 itu sebenarnya hak-hak kami sudah harus diterima,” ucapnya.
Satu tenaga sukarelawan pemulasaran jenazah COVID-19 mendapatkan Rp 7 juta, namun hingga saat ini belum terealisasi, dan ini belum termasuk tenaga PMI serta Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang belum dibayar.