KPU Maluku Uji Publik Kepulauan Aru Diusulkan Daerah Pemilihan Sendiri

by
KPU Provinsi Maluku menggelar Uji Publik terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku, Jumat (20/1/2023). FOTO : HUSEN

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku diusulkan lepas dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 6. Aru diharapkan dapat menjadi Dapil sendiri, tidak bersama  Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.

Hal itu disampaikan sejumlah peserta Uji Publik terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku di Kota Ambon, Jumat (20/1/2023).

Kabupaten Kepulauan Aru diharapkan dapat lepas dari Dapil Maluku 6 (Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kepulauan Aru). Alasannya rentang kendali dan bila dihitung bilangan pembanding dapat dibulatkan.

Menanggapi usulan tersebut, Abdul Khalil Tianotak, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, menjelaskan, seandainya Aru dibentuk sebagai satu daerah yang terpisah dari Dapil sebelumnya, maka kesetaraan nilai suaranya tidak ada.

“Karena setelah kita melakukan kajian terhadap kesetaraan nilai suara antara BPPd (Bilangan Pembanding Penduduk) provinsi dengan BPPd Dapil di Aru itu dia mendapatkan angka 86%. Artinya jumlah BPPd di Aru untuk Dapil terpisah itu lebih rendah daripada 90% seperti yang disyaratkan dalam prinsip kesetaraan nilai suara,” jelasnya.

BACA JUGA : Dapil Maluku 3 Beralih ke SBB, Jumlah Kursi DPRD Maluku Tetap

Setelah melakukan berbagai kajian, Tianotak mengaku pihaknya kemudian berkesimpulan kalau angka perolehan kursi di 2019 kemungkinan akan sama, tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA :  Pemkab Malteng Koordinasikan Dengan BPJJN Untuk Perbaikan Oprit Jembatan Jalan Trans Seram Yang Ambruk

No More Posts Available.

No more pages to load.