TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kelurahan atau Desa (PKD) di 594 desa se Maluku. Di Maluku terdapat 1.233 kelurahan dan desa. Namun 594 desa diperpajang pendaftaran calon anggota Panwaslu.
Perpanjangan dilakukan karena tidak ada pendaftar, tidak memenuhi 2 kali kebutuhan, tidak ada pendaftar perempuan, dan perempuan terpenuhi tapi kurang dari 2 kali kebutuhan.
“Tanggal 23 Januari pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa, dan tanggal 24 Januari 2023 perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa. Perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” kata Kordiv SDM Bawaslu Maluku, Stevin Melay, Minggu (22/1/2023).
BACA JUGA : PEMILU 2024, 3.169 Warga di Maluku Daftar Panitia Penwaslu Desa, 63 Desa Tak Ada Pendaftar
BACA JUGA : Bawaslu Maluku Usulkan Rp260 Miliar Untuk Pemilu dan Pilkada 2024
Setelah penelitian berkas administrasi pendaftaran, kemudian dilakukan rapat pleno pada tanggal 27 dan 28 Januari 2024 diumumkan hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
“Selajutnya tanggapan dan masukan dari masyarakat dibuka sejak diumumkan sampai tanggal 5 Februari 2023,” jelasnya.
Stevin mengaku pelaksanaan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan sejak tanggal 31 Januari sampai 2 Februari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada 3 Februari 2023.
“Kemudian pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih pada 4 Februari 2023. Dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pembekalan pada tanggal 5 sampai 6 Februari 2023,” katanya.
Seluruh hasil pentahapan Panwaslu Kelurahan/Desa, kata Stevin, baru akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 10 – 11 Februari 2023 mendatang.
Untuk diketahui, ratusan kelurahan atau desa yang memperpanjang pendaftaran calon PKD tersebar di Seram Bagian Barat 31 desa (34%), Kota Ambon 6 desa (12%), Kepulauan Aru 74 desa (62%), Kepulauan Tanimbar 43 desa (52%), Buru 15 desa (18%), Maluku Barat Daya 84 desa (71%), Maluku Tengah 83 desa (43%), Buru Selatan 44 desa (54%), Maluku Tenggara 101 desa (53%), Seram Bagian Timur 98 desa (49%) dan Kota Tual 15 desa (50%).
Liputan : Husen
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.