TERASMALUKU.COM,-AMBON-Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana maupun pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) jalani pemeriksaan urine, Senin (23/1/2023).
Pada pemeriksaan urine ini, Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Maluku menggandeng BNNP Maluku dan Satresnarkoba Polres SBB.
“Hari ini Lapas Piru menggandeng BNNP Maluku, Polres SBB dalam hal ini Satresnarkoba melaksanakan tes urine bagi pegawai dan warga binaan pemasyarakatan baik itu warga binaan perkara narkotika maupun perkara umum,”ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Saiful Sahri kepada Terasmaluku.com Senin.
Dari 63 pegawai dan 15 Warga Binaan Lapas Piru yang diperiksa urine, dipastikan seluruhnya negatif narkoba.
Dijelaskannya, pemeriksaan urine bagi WBP maupun pegawai Lapas tanpa kecuali ini dilakukan sebagai komitmen KemenkumHAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Lapas.
Komitmen ini sejalan demi mewujudkan Program Lapas Bersinar atau Bersih dari Narkoba.
“Ini semua dilaksanakan berdasarkan komitmen Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba. Dalam Program Tahun 2023 akan mewujudkan Lapas Bersinar atau Bersih dari Narkoba,”tandasnya.
Lapas Piru merupakan Lapas keempat di Maluku yang telah dijalankan pemeriksaan urine bagi WBP maupun pegawai Lapas.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.