TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Askam Tuasikal mangkir dari panggilan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng.
Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2021 untuk SD dan SMP di wilayah Kabupaten Malteng, Provinsi Maluku.
“Saudara Askam belum penuhi pangil alasan sedang berada di luar kota bukan mangkir. Kita pangil saudara Askam pada Minggu kedua bulan Januari 2023. Untuk panggilan berikut belum di rencanakan,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Malteng, Junita Sahetapy kepada Terasmaluku.com, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA : Kejari Malteng Periksa 396 Kepsek Terkait Penyalahgunaan Dana BOS
Junita mengatakan, penyidik kejaksaan melakukan pemanggilan kepada Askam karena pada 2020 hingga 2021 ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng. Junita mengakui hasil pemeriksaan penyidik Kejari Malteng kepada para pihak terkait menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya Kejari Malteng memeriksa 396 Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Selain Kepsek, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng Teddy Salampessy serta mantan manejer dana BOS, Okto Noya dan operator dana BOS Lucky juga diperiksa serta pejabat terkait lainnya di Dinas Pendidikan Malteng. Pemeriksaan kepada para pihak itu berlangsung dari Desember 2022 hingga Januari 2023.
Terpisah manejer dana BOS Malteng Okto Noya yang dihubungi mengatakan, sebagai manejer dana BOS ia sangat berperan dalam pengelolaan dana BOS pada 2020 hingga 2021. Namun lanjutnya, selaku bawahan ia tetap mendengar arahan atau perintah dari pimpinan.
“Betul saya peranan kuat dimana ada perintah dari pimpinan. Saya bawahan dan ada pimpinan,”ujar Okto.
Sementara itu sumber Terasmaluku.com di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng menyebut, setiap pencairan dana BOS mulai semester I, II dan semester III, semua Kepsek SD dan SMP menyetor duit ke manejer BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng. Angka setoran atau fee yang diberikan berpariasi.
Menurut sumber itu, tiap Kepsek menyetor duit Rp 400 hingga Rp 500 setiap pencairan dana BOS. “Saya dengar langsung dari seluru Kepsek seperti itu (setor uang), baik Kepsek SD maupun Kepsek SMP,” ujar sumber itu.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng mencatat pagu anggaran dana BOS reguler tahun 2020 yang ditransfer untuk SMP di wilayah Malteng sebesar Rp 61,1 miliar.
Sementara untuk 2021 sebesar Rp 61.1 miliar. Sedangkan BOS Afirmasi SMP di Malteng pada 2020 sebesar Rp 880 juta dan 2021 sebesar Rp 880 juta.
Untuk dana BOS reguler SD di Malteng tahun 2020 sebesar Rp 45,6 miliar, dan 2021 sebesar Rp 45,6 miliar. Sedangkan dana BOS Afirmasi SD 2020 sebesar Rp 1,2 miliar dan untuk dana BOS Afirmasi 2021 Rp 1,2 miliar.
“Dari total dana BOS dari dua tahun itu saya perkirakan hampir 3 miliar rupiah diduga diselewengkan. Cukup besar itu, karena setiap pencairan dana BOS para Kepsek melakukan penyetoran,” jelasnya.
Sumber juga mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah para Kepsek mengeluh terkait pembelanjaan alat multimedia oleh oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng dengan mengambil uang dana BOS afirmasi milik sekolah.
Setelah uangnya diambil dan hampir setahun barang tersebut tak kunjung datang. Padahal dana BOS afirmasi dikelola pihak sekolah, tidak boleh dikelola Dinas Pendidikan.
“Jadi uang su ambil barangnya tidak ada. Ini kan fiktif,” ungkap sumber.
Tulisan : Nair Fuad
Editor : Hamdi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.