Kasus itu sendiri dilaporkan masyarakat berdasarkan temuan BPK tahun 2012 – 2017 di Kejaksaan Agung. Karena locusnya di Maluku, Kejagung kemudian menyerahkan kepada Kejati Maluku. Sayangnya, di tengah proses, yang diusut hanyalah tahun 2015-2016 dan 2016-2017. Sementara 2012-2015 tidak tersentuh.
Usut punya usut, Kejati Maluku kemudian menetapkan Lucas Tapilouw, Direktur Operasional PT Kalwedo 2015-2016, dan Bily Ratuhonlory, Direktur PT Kalwedo 2016-2017, sebagai tersangka. Keduanya telah ditetapkan bersalah dan dihukum di dalam jeruji besi sejak tahun 2022.
“Dalam kasus yang dilaporkan itu Benjamin Thomas Noach tidak pernah diperiksa sampai saat ini,” teriak Kim Markus dalam orasinya. Markus juga mengaku sebagai pelaku suap. Ia bahkan mengaku yang mengantarkan uang suap kepada mantan Kajati Maluku, Yudi Handono.