Pendemo menilai bukti-bukti kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi yang dilaporkan serta diserahkan kepada penyidik telah mencukupi minimal dua alat bukti. Begitu pun saksi-saksi yang diperiksa.
“Terkait materi perkara seperti yang disampaikan nanti penyidik yang menentukan item-item mana yang dirasa sudah cukup, dan soal SP2HP nanti saya sampaikan kepada tim penyidik,” katanya.
Diketahui dalam kasus tersebut sejumlah saksi telah diperiksa tim penyidik Kejati Maluku. Seperti Kim Davids Markus sebagai pelapor dan pelaku suap. Kemudian Sam Latuconsina, mantan Dirut Bank Maluku yang diduga menyerahkan uang suap kepada Kim Markus dan diserahkan kepada mantan Kajati Maluku, serta Alfred Hong, yang diduga memberikan uang suap Rp100 juta kepada Kim Markus.