Oknum Personel Polres Aru Ditangkap Saat Ngambil Paketan Berisi Narkotika, Begini Kronologis Penangkapannya

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang oknum personel Polres Kepulauan Aru ditangkap karena tersandung kasus narkoba.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat.

Dijelaskannya Juru Bicara Polda Maluku ini, oknum personel Polres Kepulauan Aru yang ditangkap itu adalah Bripka MBA.

Bripka MBA ditangkap Tim Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan dan Polres Aru, Polda Maluku di Kota Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, pada 9 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023). Foto : terasmaluku.com

“Sekali lagi yang bersangkutan ditangkap bukan di Bandara Hasanudin tetapi ditangkap di Aru dan yang menangkap adalah Polres Aru dan Polres Maros. (Personel Polres Kepulauan Aru yang ditangkap) Bripka MBA,”terang Ohoirat saat diwawancarai di Mapolda Maluku, Ambon, Senin (30/1/2023).

Kronologis penangkapan Bripka MBA ini terang Ohoirat, berawal dari, pada 6 Januari 2023, mesin X-Ray di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, terpantau narkotika yang diduga sabu-sabu dalam sebuah paket barang yang kemudian dilaporkan ke Polres Maros, Polda Sulsel.

Pihak Polres Maros pun menelusuri jejak tujuan paketan barang berisi narkotika jenis sabu-sabu itu.

Dari alamat yang tertera pada paketan barang tersebut, paketan tersebut dikirim dari Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur dengan alamat tujuan Jalan Rabijala RT/RW: 004/004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru dan mengikuti paketan tersebut sampai ke Kepulauan Aru.

“Memang tanggal 6 Januari 2023 di area Bandara Hasanuddin Makassar itu terpantau satu paket yang diduga isinya adalah narkoba dan kemudian dilaporkan ke Polres Maros. Setelah dilihat, paket ini dikirim dari Sampang, Madura tujuannya (Kabupaten Kepulauan) Aru tapi melalui Bandara Hasanuddin. Sehingga Polres Maros kemudian mengikuti paket tersebut sampai di Aru,”beber mantan Kapolres Tual ini.

BACA JUGA :  Rektor IPB Beri Masukan Capres Terkait Inovasi

Pada 9 Januari 2023, rupanya yang datang mengambil paketan berisi narkotika jenis sabu itu adalah Bripka MBA sehingga langsung ditangkap Tim Polres Maros dan Polres Kepulauan Aru.

“Jadi barang itu terpantau di Makassar (mesin X-Ray Bandara Internasional Sultan Hasanudin) pada 6 Januari kemudian diikuti dan ditelusuri sampai di Aru dan ditangkap tanggal 9 Januari. (ditangkap) di agen pengiriman barang. ditangkap tanggal 9, tanggal 10 atau 11 dibawa kesana (Polres Maros),”bebernya.

Kasus yang menyeret Bripka MBA ini kata Ohoirat kini ditangani Polres Maros, Polda Sulsel.

Penangkapan Bripka MBA ujar Ohoirat lebih jauh, tak terlepas dari koordinasi antara Polres Maros dan Polres Kepulauan Aru, juga Propam Polda Maluku dan Propam Polda Sulsel.

“Tentunya sampai di Aru Polres Maros mungkin bisa menangkap sendiri, dia harus berkoordinasi dengan Polres Aru. Sehingga antara Polres Aru dan Polres Maros menunggu barang tersebut, ternyata yang datang ambil ini adalah salah satu anggota Polres Aru. Anggota tersebut kemudian ditangkap dan dibawa ke (Polres) Maros untuk dilakukan pengembangan,”sambung mantan Kapolres Aru ini lebih lanjut.

Ditegaskannya, institusi Polri tidak akan mentolerir perbuatan Bripka MBA, apalagi ini berkaitan dengan narkoba. “Yang jelasnya selama ini kami tidak pernah tolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sekecil apapun apalagi itu merupakan narkotika,”tegasnya.

Bahkan diakui Ohoirat, sudah ada beberapa oknum personel Polri di Maluku yang dipecat tidak hormat atau PTDH karena tersandung kasus narkoba.

“Dan rekan-rekan media tahu, Tahun 2020 ada sekitar 33 anggota yang dipecat diantraranya beberapa adalah penyalahgunaan narkoba, kemudian di tahun 2022 kemarin ada sekitar 25 orang , itu juga ada beberapa pengguna narkoba dan terkait denganpenggunaan narkoba Polri tidak pernah mentolerir anggota, sekecil apapun pelanggaran narkoba yang dilakukan (anggota) Polri, maka ancamannya adalah PTDH,”tandasnya.

BACA JUGA :  Sholat Jumat di Masjid Raya Alfatah Ambon, Menteri Sandiaga Uno Berbagi Peci dan Sarung

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

No More Posts Available.

No more pages to load.