Polres Kepulauan Tanimbar Tangkap Dua Pengedar Narkoba

oleh
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya didampingi Kasat Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Idris Mukadar saat berikan keterangan pers di Mapolres Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Senin (30/1/2023) terkait penangkapan dua pengedar narkoba inisial YB dan ETW. Foto : Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua orang pengedar narkoba di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar.

Kini kedua pengedar narkoba sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, Senin (30/1/2023) mengungkapkan, dua pengedar narkoba yang diringkus ini masing-masing tersangka YB (26) dan ETW (31).

Kedua tersangka ini merupakan warga pendatang yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang (wiraswasta) di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Tanimbar terkait penjemputan paketan narkoba tersebut.

Tersangka YB lebih dulu ditangkap pada Jumat (27/1/2023). YB ditangkap saat mengambil paketan narkotika jenis sabu.

Dari tangan YB, polisi amankan barang bukti paket sabu-sabu seberat 1,5 gram. Barang bukti dibungkus dalam plastik klip transparan dan disembunyikan dalam sepatu.

“Pada Jumat (pekan) lalu sekitar pukul 09.30 WIT, jajaran (satresnarkoba) kami (Polres Tanimbar) telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial YB yang membawa sabu dengan berat bruto 1,5 gram,”ungkap Kapolres AKBP Umar Wijaya didampingi Kasat Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Idris Mukadar saat berikan keterangan pers di Mapolres Tanimbar, Senin.

Selain barang bukti sabu, dari tangan tersangka YB juga diamankan satu kantong berisi plastik kecil untuk digunakan memaket narkotika itu, uang tunai senilai Rp. 2 juta pecahan 100ribu dan juga tirai kaca.

Dari penangkapan tersangka YB ini, Satresnakoba Polres Tanimbar kemudian lakukan pengembangan. Dan terungkap, rupanya YB memesan paketan sabu bersama rekannya inisial ETW (31). ETW lantas ditangkap pada Sabtu (28/1/2023).

Serupa dengan YB, tersangka ETW juga sembunyikan paketan sabu-sabu di dalam sepatu.

Barang bukti yang diamankan dari tangan ETW dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram disamping juga 20 plastik bening, 1 alat hisap yang terbuat dari botol air mineral yang telah terpasang sedotan, 1 pasang sepatu dan telepon genggam.

“Kedua Tersangka ini bukan warga KKT, melainkan dari luar Maluku yang bekerja disini,”sambungnya.

Tersangka YB dan ETW dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Idris Mukadar menambahkan, modus yang digunakan kedua tersangka ini sembunyikan barang bukti di dalam sepatu yang dikirim dari luar Saumlaki.

Menyinggung asal barang bukti sabu-sabu dipesan, kata Kasat, barang bukti dipesan dari luar wilayah Kepulauan Tanimbar.

Satresnarkoba Polres Tanimbar kata mantan Kapolsek Piru ini, sudah beberapa kali mengintai gerak gerik kedua tersangka ini sebelum akhirnya ditangkap pekan kemarin.

Sesuai pengakuan kedua tersangka, keduanya merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba. “(Sabu) dipesan dari luar KKT, dan sudah lama mereka (tersangka YB dan ETW) mengkonsumsi dan menjual (narkoba),”terangnya.

Kedua tersangka ini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan,”sambungnya.

Atas pengungkapan kasus ini, AKP Idris menegaskan pihaknya akan lakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Tanimbar.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

No More Posts Available.

No more pages to load.