TERASMALUKU.COM,-Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Umar Rully Londjo bakal dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Rabu (1/2/2023) pagi. Jika tidak datang menyerahkan diri. Kejari Ambon memastikan akan melakukan eksekusi atas diri Umar Londjo.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle kepada Terasmaluku.com, Selasa Malam (31/1/2023) via telepon.
‘’Kami sudah mengeluarkan perintah eksekusi, jadi jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ya harus dieksekusi karena ini perintah putusan MA ya, tapi kami berharap dia sadar untuk menyerahkan diri, karena mau upaya hukum PK sekalipun tidak menggugurkan putusan MA ini, ‘’ jelas Kajari.
Berdasarkan penelusuran terasmaluku.com di website Mahkamah Agung eksekusi terhadap Londjo sudah harus segera dilakukan menyusul adanya putusan MA dengan nomor 4541K/Pid.Sus/2022 dan nomor 4775K/Pid.Sus/2022 yang menolak kasasi terdakwa Umar Londjo.
Sehingga Londjo harus menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Ambon untuk menjalani 4 bulan penjara sesuai putusan tersebut.
Informasi yang diterima terasmaluku.com, Umar Londjo berencana menyerahkan diri pada Rabu (1/2/2023) pagi. Jika tidak maka pihak Kejari akan langsung menjalankan hasil putusan MA tersebut dan melakukan upaya eksekusi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui Umar Londjo didakwa melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melanggar UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Sesuai amar putusan PN Ambon yang menyebutkan Umar Londjo terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU 23 tentang KDRT terhadap istri sahnya Habiba Yapono, menyebabkan Majelis Hakim MA menolak kasasi Umar Londjo.