Kadis PPR Pemkab Aru Bakal  Dieksekusi Kasus KDRT,  Ini Putusan MA

oleh
oleh

Akibatnya Umar Londjo harus menjalani hukuman sesuai putusan PN Ambon dengan maksimal penjara 4 bulan.

Mengetahui hal ini, Habiba Yapono istri Umar Londjo menyatakan agar hukum ditegakkan sesuai aturan yang berlaku, ‘’ini negara hukum, dan hukum tidak berpihak pada pelaku kejahatan, mau upaya hukum seperti apapun tapi jika sudah incracht yang harus dipatuhi,’’ tegas Habiba.

BACA JUGA :  Ranperda Usulan Pemprov Maluku Disetujui DPRD

No More Posts Available.

No more pages to load.