PAMA : Ada Desain Pembunuhan Karakter Penjabat Bupati Malteng

oleh
oleh
Ketua Umum Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) Rizal Sangadji. FOTO : ISTIMEWA

1. Informasi yang disebar merupakan informasi sesat yang tidak berdasar.

2. Merupakan upaya pembunuhan karakter (character assassination) berupa pernyataan yang berlebihan atau memanipulasi fakta untuk memberikan citra buruk terhadap Penjabat Bupati Malteng

3. Jika Evert Kermite tidak bisa menunjukkan bukti bahwa informasi yang disampaikan benar, maka yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 433 KUHP.

4. Meminta Evert Kermite klarifikasi dan permintaan maaf kepada Muhamat Marasabessy dan Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala secara terbuka di media.

5. Klarifikasi dan permintaan maaf Evert secara terbuka kepada Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala dan Muhamat Marasabessy baik secara pribadi maupun secara jabatan Kadis PUPR Maluku dan Pj Bupati Maluku Tengah.

Penulis :  Nair Fuad

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

BACA JUGA :  Pemkab SBB Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten dan Launching Bursa Inovasi Desa

No More Posts Available.

No more pages to load.