TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya melakukan eksekusi lahan di kawasan Arema, Jalan Jenderal Sudirman Batu Merah Kota Ambon, Maluku, Selasa (31/1/2023).
Eksekusi lahan sempat diwarnai protes warga yang tinggal di lokasi tersebut. Sejumlah warga tak kuasa menahan sedih menyaksikan rumah mereka dirobohkan satu unit alat berat atau eksavator.
Proses eksekusi lahan milik Patria H. Piters yang sempat tertunda akhirnya dilaksanakan . Warga pemilik rumah yang akan dibongkar sempat melakukan perlawanan. Beberapa diantaranya mengaku telah membayar uang lahan kepada Patria H. Piters.

Seorang perempuan tampak nekat menerobos palang polisi. Ia sempat menghalangi laju eksavator yang bergerak maju untuk merobohkan bangunan pertama yaitu rumah makan Arema. “Beta mohon jangan bongkar, jangan bongkar,” pinta perempuan itu memohon sambil menangis.
Upaya wanita itu untuk menghalangi pembokaran sia-sia. Sejumlah polisi wanita dan laki-laki menariknya secara paksa, menjauh dari lokasi pembokaran tersebut.
“Kami tau kalian menang di Pengadilan. Tapi tolong dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan, karena kami juga sudah bayar kepada pemilik lahan ini,” teriak seorang laki-laki kepada aparat polisi, panitera dan penasehat hukum pemilik lahan itu.
Kurang lebih 40 unit bangunan (rumah dan tempat usaha warga) yang berdiri di atas lahan seluas 6.487 M2 itu dibongkar dengan menggunakan alat berat. Pembongkaran dijaga ketat aparat TNI dan Polri.
Penggusuran tetap berjalan meskipun warga telah memasang spanduk penolakan di depan lokasi eksekusi. Spanduk penolakan berisi 7 poin.