Tangis Warga Hadang Alat Berat Saat Eksekusi Lahan di Jalan Jenderal Sudirman Ambon

oleh
oleh
Sebuah alat berat dikerahkan Pengadilan Negeri Ambon untuk merobohkan bangunan warga saat eksekusi lahan di kompleks Arema kawasan Jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah Kota Ambon, Selasa (31/1/2023). FOTO : HUSEN

Diantaranya: Bahwa masyarakat menolak putusan PN Ambon No.206/Pdt. G/2019/PN.Amb karena masih diajukan PK dan perlawanan eksekusi; Bahwa tanah objek sengketa masih terdapat 5 sertifikat milik masyarakat; Bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi belum dilakukan pengembalian batas oleh BPN Kota Ambon; Bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi merupakan daerah milik aset jalan dan negara yang sudah dilakukan ganti rugi tanah berita acara No.8/1979 kepada Herman Piters; Bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi salah lokasi.

Lokasi bukan berada di Desa Batu Merah tapi di Pandan Kasturi; Bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi milik aset negara yang diperjualbelikan oleh ahli waris Patria Hamoch Piters, dan Kuasa hukumnya Dani Nirahua, dan Emi Ode Baco; Bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi sudah dibayarkan oleh masyarakat kepada Patria Piters.

Helmy Sulilatu, Penasehat Hukum pemilik lahan, menjelaskan terkait kwitansi bukti pembayaran warga kepada Patria Piters, pemilik lahan.

“Jadi kwitansi-kwitansi ini perlu beta jelaskan awalnya di tahun 2015, memang klien kami sudah pernah melakukan mediasi dengan warga di sini, dan ada kesepakatan harga,” katanya.

BACA JUGA :  Penjabat Sekda Bursel Tinjau Lokasi Tes CPNS

No More Posts Available.

No more pages to load.