Tangis Warga Hadang Alat Berat Saat Eksekusi Lahan di Jalan Jenderal Sudirman Ambon

by
Sebuah alat berat dikerahkan Pengadilan Negeri Ambon untuk merobohkan bangunan warga saat eksekusi lahan di kompleks Arema kawasan Jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah Kota Ambon, Selasa (31/1/2023). FOTO : HUSEN

Namun hingga 2019 dimana perkara itu didaftarkan ke Pengadilan, tidak pernah ada penyelesaian sesuai dengan kesepakatan awal tersebut.

“Yang kemudian ada beberapa warga yang menyerahkan uang kepada Mustaqim Wenno, dia ini adalah kuasa hukum yang awal dari klien kami. Tetapi ketika perkara berlangsung dan kami menghadirkan Mustaqim Wenno sebagai saksi, kami tanyakan kepada Mustaqim Wenno kami tanyakan dari bukti-bukti pembayaran yang sudah dibayarkan warga itu, ada bukti yang diterima klien kami tidak, dia bilang dia pernah menyerahkan tapi dia tidak mampu memberikan bukti pembayaran atau bukti transfer yang ditujukan kepada klien kami,” jelasnya.

Ditanya jumlah yang telah dibayarkan warga, Helmy mengaku kliennya tidak tahu. Pasalnya, uang pembayaran warga yang diberikan kepada Mustaqim Wenno tidak pernah diterima oleh kliennya.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres SBB Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Merkuri ke JPU

No More Posts Available.

No more pages to load.