Namun hingga 2019 dimana perkara itu didaftarkan ke Pengadilan, tidak pernah ada penyelesaian sesuai dengan kesepakatan awal tersebut.
“Yang kemudian ada beberapa warga yang menyerahkan uang kepada Mustaqim Wenno, dia ini adalah kuasa hukum yang awal dari klien kami. Tetapi ketika perkara berlangsung dan kami menghadirkan Mustaqim Wenno sebagai saksi, kami tanyakan kepada Mustaqim Wenno kami tanyakan dari bukti-bukti pembayaran yang sudah dibayarkan warga itu, ada bukti yang diterima klien kami tidak, dia bilang dia pernah menyerahkan tapi dia tidak mampu memberikan bukti pembayaran atau bukti transfer yang ditujukan kepada klien kami,” jelasnya.
Ditanya jumlah yang telah dibayarkan warga, Helmy mengaku kliennya tidak tahu. Pasalnya, uang pembayaran warga yang diberikan kepada Mustaqim Wenno tidak pernah diterima oleh kliennya.