“Kami melaksanakan tugas kepolisian yaitu pengamanan. Terkait persoalan eksekusi itu adalah tugas panitera. Jadi kita hanya mengamankan,” katanya.
Arthur mengaku sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sempat mempertemukan kedua pihak baik termohon maupun pemohon.
“Kami mempertemukan dari pihak-pihak terkait antara pihak pemohon dan termohon dan panitera. Dan solusinya dalam pertemuan itu adalah tetap melakukan eksekusi,” tandasnya.