Anehnya, di depan lahan yang dieksekusi terdapat papan pengumuman berlogo KPK dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Papan itu tertulis “Tanah ini dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Maluku No. Peta Situasi: 09/1993. Luas Tanah 115.450 M2. Lokasi sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.”
Liputan : Husen
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.
https://www.youtube.com/watch?v=-LhIKDUVIoM