Menurutnya, petugas kepolisian hutan BKSDA Maluku hanya memberikan pemahaman terkait UU No 5 Thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).
“Dan pemilik burung dengan sukarela akhirnya menyerahkan burung tersebut kepada petugas Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan,” katanya.
Saat ini, kata dia, burung tersebut telah dibawa dan diserahkan ke petugas perawat satwa di Kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
“Burung tersebut juga dalam kondisi sehat dan tidak bercacat,” katanya.