BKSDA Maluku Amankan Burung Nuri Dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Ambon

oleh
oleh
Seekor satwa dilindungi burung nuri Maluku yang diamankan kepolisian hutan BKSDA Maluku, di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (1/2/2023). (FOTO ANTARA/HO-BKSDA Maluku)

Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)), demikian Seto.
​​​​​​​

Oleh : Winda Herman/Antara
Editor : Andi Jauhary

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

BACA JUGA :  Kasus Meningkat, DPRD Maluku Dukung Sekolah Tatap Muka Ditunda

No More Posts Available.

No more pages to load.