TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 pada RSUD dr. M. Haulussy.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Waiheru dan Lapas Perempuan Ambon.
“Dua dari empat tersangka ini adalah wanita sehingga penahanannya dilakukan di Lapas Perempuan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (1/2/2023).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MJ, NL, HT, serta JAT.
Tersangka MJ adalah bendahara pengeluaran, NL sebagai Kabid Keperawatan, kemudian Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD Haulussy berinisial HT, serta JAT selaku Kepala Diklat RSUD Haulussy.
Kareba mengatakan, keempat tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, (31/1/2023) hingga 19 Februari 2023. Para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara mereka.
“Penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang buktinya kepada JPU pada tahap II,” kata Kareba.