Kejati Maluku Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Nakes Covid-19

by
Penyidik Kejati Maluku menahan empat tersangka dugaan korupsi anggaran makan dan minum nakes COVID-19 RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Rabu (1/2/2023) (ANTARA/HO/Kejati Maluku)

Sedangkan dakwaan subsidair adalah Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Budi Suyanto

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

BACA JUGA :  Pemprov Maluku Berharap HIPMI Dorong Program Strategi Nasional

No More Posts Available.

No more pages to load.