TERASMALUKU.COM,AMBON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menggandeng Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku dan BPOM bantu UMKM IKM dapat izin dan sertifikat halal.
Upaya itu sebagai keseriusannya membantu pelaku usaha melalui rumah kemasan. Sertifikan halal dan izin BPOM merupakan hal penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produknya.
BACA JUGA : Kota Ambon Punya Rumah Kemasan, Mulai Dari Cetak Gelas Plastik Hingga Sablon Tersedia
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyatkan sertifikat halal dan izin BPOM menjadi pondasi keamanan bagi pelaku usaha di Kota Ambon.

“Nanti kami data kebutuhan IKM UMKM di Kota Ambon yang akan urus izin Halal dan BPOM. Supaya mereka punya legalitas dan berusaha dengan tenang,” katanya di sela-sela peresmian Rumah Kemasan Kota Ambon di Jalan Upua, Transit Passo, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya dua izin itu amat penting dalam pengembangan usaha. Dengan adanya rumah kemasan, pelaku usaha sudah dapat membuat kemasan yang layak dan kuat.
Penjualan dapat diperluas tidak sebatas di toko-toko kelontong tapi merambat ke ritel-ritel besar. Untuk itu, Wattimena meminta agar dua lembaga tersebut dapat membantu pelaku usaha dalam menjamin keamanan produk.