Pemkot Ambon Inisiasi Sertifikat Halal dan BPOM untuk Pelaku Usaha

oleh
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, M. Yamin El Salman. Foto: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menggandeng Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku dan BPOM bantu UMKM IKM dapat izin dan sertifikat halal.

Upaya itu sebagai keseriusannya membantu pelaku usaha melalui rumah kemasan. Sertifikan halal dan izin BPOM merupakan hal penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produknya.

BACA JUGA : Kota Ambon Punya Rumah Kemasan, Mulai Dari Cetak Gelas Plastik Hingga Sablon Tersedia

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyatkan sertifikat halal dan izin BPOM menjadi pondasi keamanan bagi pelaku usaha di Kota Ambon.

Alat laminating di Rumah Kemasan Kota Ambon, Jalan Upua, Transit Passo

“Nanti kami data kebutuhan IKM UMKM di Kota Ambon yang akan urus izin Halal dan BPOM. Supaya mereka punya legalitas dan berusaha dengan tenang,” katanya di sela-sela peresmian Rumah Kemasan Kota Ambon di Jalan Upua, Transit Passo, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya dua izin itu amat penting dalam pengembangan usaha. Dengan adanya rumah kemasan, pelaku usaha sudah dapat membuat kemasan yang layak dan kuat.

Penjualan dapat diperluas tidak sebatas di toko-toko kelontong tapi merambat ke ritel-ritel besar. Untuk itu, Wattimena meminta agar dua lembaga tersebut dapat membantu pelaku usaha dalam menjamin keamanan produk.

BACA JUGA :  Mirati Dewaningsi Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.