TERASMALUKU.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menetapkan enam orang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Soemarsono di Saumlaki, Kamis (2/2/2023).
Para pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut masing-masing, Jonas Batlayeri (JB) selaku Kepala BPKAD tahun anggaran 2020.
Kemudian, Maria Goreti Batlayeri (MGB) selaku Sekretaris BPKAD tahun anggaran 2020, yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selanjutnya, KYO selaku kepala bidang Perbendaharaan BPKAD tahun anggaran 2020, LEL selaku Kepala Bidang Aset BPKAD tahun anggaran 2020. Berikutnya, LM selaku kepala bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun anggaran 2020 dan KS selaku bendahara pengeluaran BPKAD tahun anggaran 2020.
Gunawan menyampaikan enam orang pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp6.682.072.402.
Total kerugian ini disampaikan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD tahun anggaran 2020, nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
“Penetapan tersangka JB, MGB, KYO, LM, LEL dan KS adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” katanya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Agung Nugroho menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Selain itu, subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kalau untuk modus masing-masing tersangka itu masih harus di dalami dalam penyidikan oleh tim jaksa penyidik,” katanya.
Oleh : Simon Lonlonlun/Antara
Editor : Budi Suyanto
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.