Naik Status Penyidikan, Jaksa Temukan Dua Fakta Kasus Dana BOS Malteng

oleh
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Malteng Nur Akhirman. FOTO : NAIN FUAD

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menemukan dua fakta penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kejari Malteng telah meningkatkan kasus dana BOS ini dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA : Terkuak Kasus Dugaan Penyelewangan Dana BOS di Malteng, Para Kepsek Setor ke Dinas

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupateng Malteng Nur Akhirman mengungkapkan, pihaknya menaikkan kasus tersebut ke penyidikan, karena hasil penyelidikan jaksa  temukan dua fakta indikasi tindak pidana saat memeriksa 396 Kepsek dan bendahara sekolah penerima dana BOS.

Dari dua fakta itu akhirnya jaksa tingkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Jaksa juga sudah memeriksa lebih dari 200 orang saksi di tahap penyidikan kasus dana BOS.

“Dalam peyelidikan ada 396 Kepsek kita periksa. Dan kita temukan ada indikasi tindak pidana, maka status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Di penyidikan itu mereka yang sudah diperiksa sebelumnya (kemarin) itu kita ulangi lagi dengan status yang berbedah. Namanya pemeriksaan saksi. Pemeriksan saksi itu tidak bisa kita periksa sekligus 396 Kepsek. Namun pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Dan kini 200 lebih saksi sudah kita periksa,”kata Nur Akhirman di Masohi, Kamis (2/2/2023).

“Sesuai fakta yang kita dapatkan dari hasil pemeriksaan. Pertama para saksi mendukung kegiatan yang sifatnya adanya melanggar ketentuan Mendikbut tentang Juknis pengelolaan Dana BOS. Kedua juga ada indikasi pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai artinya ada realisasi anggaran yang tidak terlaksana hingga saat ini. Sehingga saya bilang bahwa disitu ada kegiatan yang fiktif,”kata Nur Akhirman lagi.

Akhirman mengatakan, kasus yang sedang ditangani pihaknya, diantarnya dana BOS Afirmasi dan dana BOS Reguler pada 2020 dan 2021.

BACA JUGA :  Gedung SDN 64 Dan SDN 50 Ambon Kembali Disegel Pemilik Lahan

Pada 2020 dana BOS afirmasi yang ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng untuk pembelanjan alat multimedia sebesar Rp 3,6 Miliar. Sedangkan untuk dana BOS reguler 2021 untuk pengadaan sampul rapot sebesr Rp 3 miliar lebih.

“Sehingga saya bilang bahwa disitu ada kegiatan yang fiktif, artinya barang yang dianggarkan seperti sampul rapot dan alat multimedia tetapi barangnya tidak ada. Iya kedua-duanya. Olehnya, kita hitung dan kita mengangap sebagai kerugian negara,”ungkap Akhirman.

Meski kasus dugaan penyelewengan dana BOS sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga kini Kejari Malteng belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kejari Malteng masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Akhirman mengatakan untuk sementara pihaknya menyimpulkan kerugian negara akibat kasus ini Rp 1 miliar lebih. Namun lebih spesifik pihaknya meyerahkan dan minta auditor ahli dari BPKP menghitung kerugian tersebut.

“Nanti kita minta auditor ahli dari BPKP untuk menghitungnya. Karena kita menetapkan tersangkanya ketika hasil audit dari BPKP keluar baru disitu tergambar mengenai siapa-siapa yang bertanggungjawab dan apakah unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi atau tidak,”ucap Akhirman.

Akhirman juga mengatakan, kerugian ini yang dihitung berdasarkan penyimpangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng.

Selain memeriksa 396 Kepksek SD dan SMP penerima dana BOS di Malteng, Kejari juga memeriksa para pihak terkait dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, termasuk Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas.

Penulis :  Nair Fuad

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

No More Posts Available.

No more pages to load.