TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) Maluku resmi launching penggunaan aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Pemasyarakatan (SIMONIK PAS), Selasa (7/2/2023).
Launching penggunaan aplikasi berbasis website tersebut dilangsungkan di aula lantai 4 Kanwil KemenkumHAM Maluku di Ambon, yang ditandai dengan pemukulan tifa oleh Kepala Kanwil, H.M. Anwar N.
Kepala Kanwil KemenkumHAM Maluku, H.M Anwar N dalam sambutannya mengungkapkan, aplikasi SIMONIK PAS merupakan salah satu inovasi Kanwil Kemenkumham Maluku yang digagas oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2022 lalu.
Hadirnya aplikasi ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi secara cepat dan up to date terkait pemasyarakatan Maluku kepada masyarakat dan stakeholder terkait.

“Kita punya 18 UPT Pemasyarakatan di 11 Kabupaten/Kota (6 di pulau ambon, 12 di luar pulau ambon), dengan anggaran yang terbatas, SDM kurang, bagaimana mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di UPT, bagaimana masyarakat mendapatkan data dan informasi yang cepat dan akurat, itulah sebabnya ada proyek perubahan yakni aplikasi SIMONIK PAS,” jelasnya.
Lelaki yang juga berperan sebagai mentor dalam penyusunan proyek perubahan tersebut berharap, aplikasi SIMONIK PAS akan terus dikembangkan kedepannya disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. “sehingga dapat menjawab tantangan dalam mewujudkan ketersediaan data dan informasi yang cepat, akuntabel kepada masyarakat maupun stakeholder terkait lainnya,”ucapnya.
Sementara itu, Kadivpas Maluku, Saiful Sahri, selaku penggagas aplikasi SIMONIK PAS mengemukakan, ide dibangunnya aplikasi ini berawal dari sulitnya pengawasan dan pengendalian tugas teknis pemasyarakatan di Maluku yang merupakan provinsi kepulauan.
“Selama ini jika butuh data, kita masih gunakan cara konvensional, harus turun langsung ke setiap UPT dan itu tidak efisien mengingat keterbatasan anggaran dan SDM yang ada, sehingga muncul ide melakukan pengawasan berbasis digital melalui aplikasi SIMONIK PAS,”ungkap Saiful.
Aplikasi SIMONIK PAS ini terang Saiful lebih jauh, berisikan data dan informasi terupdate yang diinput oleh operator di setiap UPT mulai dari Profil UPT, jumlah pegawai, jumlah penghuni dari berbagai klasifikasi.
Juga klien pemasyarakatan, Program Pembinaan dan pembimbingan, data basan baran, pencegahan kamtib dan sebagainya.

“Intinya setiap hari, kita dapatkan data terupdate terkait penyelenggaraan pemasyarakatan di UPT, dan ini sangat penting untuk upaya pengendalian, pengambilan keputusan oleh pimpinan serta layanan informasi kepada masyarakat,”terangnya.
Lewat kesempatan ini juga tak lupa Saiful menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak baik internal maupun eksternal atas dukungannya dalam pembangunan aplikasi SIMONIK PAS. “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak dan terbuka untuk kritik, saran serta masukan untuk pengembangan aplikasi ini kedepannya,”ucapnya.
Launching SIMONIK PAS ini dihadiri juga oleh stakeholder terkait diantaranya, Polda Maluku, Pengadilan Tinggi Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku, BNNP Maluku, BINDA Maluku, Sat.Ops Densus 88 Anti Teror Wilayah Maluku, BPS Maluku, Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Maluku dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.