Anak Gadis 12 Tahun di Ambon Diperkosa Ayah Kandung

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Bejat memang kelakuan ayah kandung asal Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon inisial S.M (41). Ia berulang kali perkosa anak gadisnya inisial R.M (12).

PS Kasi Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo di Ambon, Kamis (9/2/2023) mengungkapkan, S.M sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak.

Dijelaskan, perbuatan bejat tersangka ini terbongkar setelah korban buka mulut usai korban diperkosa pada November 2022 lalu.

Saat itu tengah malam, tersangka masuk ke kamar korban, gadis belia 12 tahun. Korban ketika itu sedang tidur.

Tersangka lalu mengancam korban supaya tidak bersuara apalagi berteriak berteriak jika tak ingin mati lalu perkosa korban.

“Tersangka langsung mengancam korban, lalu tersangka menyetubuhi korban,”ungkapnya.

Esok harinya, korban sepulang sekolah tak pulang ke rumah tapi memilih pulang ke rumah WD, sang nenek dan korban pun beberkan perbuatan bejat tersangka itu.

Disini pun terungkap, rupanya tersangka sudah berulang kali perkosa korban.

“Korban menceritakan kejadian persetubuhan tersebut ke pada neneknya. Dimana perbuatan persetubuhan yang tersangka lakukan kepada korban  sebelumnya telah terjadi sebanyak 2 kali yaitu pada Tahun 2021 dan pada bulan Mei 2022,”beber mantan Wakapolsek Leihitu ini.

Kasus ini lantas dilaporkan korban didampingi P2TP2A ke Polsek Teluk Ambon dan tersangka ditangkap.

“Tersangka S.M ditangkap di rumahnya, Senin tanggal 14 November 2022,”sambungnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”ujarnya menambahkan kasus ini sudah Tahap II dan tersangka menunggu diadili.

BACA JUGA :  PKS Maluku Serahkan Bantuan Untuk Rohingya

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

No More Posts Available.

No more pages to load.