Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy Divonis Lima Tahun Penjara

oleh
oleh
Jadi tersangka perkara dugaan gratifikasi, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan AEH langsung ditahan KPK Jumat 13/5/2022) pasca dijemput paksa. Foto : tangkapan layar

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Richard Louhenapessy, mantan Walikota Ambon, Provinsi Maluku divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Sementara mantan anak buahnya Andre Erin Hehanussa, divonis 2,6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Richard terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap dan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Walikota Ambon dua periode itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar.

Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini dinyatakan incrah, maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain Richard, mantan anak buahnya yaitu terdakwa Andrew Erin Hehanussa, juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim.

Vonis Richard dan Andre ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Richard sebelumnya dituntut hukuman 8,5 tahun penjara, sementara Andre dituntut lima tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA :  Tebang  Tujuh Pohon, Walikota Ambon Protes PLN ke Presiden

Terkait putusan tersebut, majelis hakim kemudian meminta tanggapan kedua terdakwa yakni Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa. Keduanya melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU KPK.

Tulisan : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

No More Posts Available.

No more pages to load.