Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa di Malteng Dituntut Enam Tahun Penjara

oleh
oleh
Dua terdakwa dugaan korupsi DD-ADD Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dituntut bervariasi, Jumat (10/2/2023) (ANTARA/daniel/)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Eddy Pattisahusiwa dan M. Taha Tuhepaly, dua terdakwa dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada 2018-2019 dituntut bervariasi oleh JPU Kacabjari Ambon di Saparua.

Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Wilson Shriver  didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat (10/2/2023), JPU Ardi bersama Novi Temar dan Endang Anakoda menuntut Eddy Pattisahusiwa selama enam tahun penjara dan M. Taha Tuhepaly selama empat tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer,” kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Eddy Pattisahusiwa selaku mantan Kepala Pemerintahan (Raja) Negeri Sirisori Islam selama enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp564 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara terdakwa M. Taha Tuhepaly yang merupakan mantan Sekretaris Negeri Sirisori Islam dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Menurut JPU, dalam tahun anggaran 2018 Negeri Sirisori Islam mendapatkan transfer Rp1,543 miliar, terdiri dari dana desa Rp813,8 juta dan Alokasi dana desa sebesar Rp533,2 juta.

Kemudian untuk tahun anggaran 2019 didapatkan dana desa sebesar Rp962,127 juta dan alokasi dana desa Rp581,839 juta.

“Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dan realisasi pelaksanaan ABD-Negeri Sirisori Islam, tahun anggaran 2018-2019, terdakwa Eddy sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dana desa bersama terdakwa Taha melakukan sejumlah perbuatan penyalahgunaan kewenangan,” kata jaksa.

BACA JUGA :  Peneliti : Pandemi Ubah Pengalaman Bermimpi dan Kesehatan Mental

Anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan pemerintahan negeri, pembangunan sejumlah sarana infrastruktur, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta pengeluaran biaya tidak terduga.

“Dana desa dan Alokasi dana desayang disalurkan ke negeri tersebut untuk pembuatan lapangan, kantor desa, dan pembelian satu unit mobil ambulans belum terealisasi secara baik sehingga diduga ada yang fiktif,” jelas JPU.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum kedua terdakwa.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Ikhwan Wahyudi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

No More Posts Available.

No more pages to load.