Sakit Hati Karena Diancam, Petani di SBB Bunuh Adiknya

oleh
Yoseph Kamalatu alias Oce (44), tersangka kasus pembunuhan. Foto : Satreskrim Polres SBB

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Yoseph Kamalatu alias Oce, seorang petani di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bunuh adik kandungnya sendiri bernama Benjamin Kamalatu (40) lantaran sakit hati.

Yoseph sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Cabuli Siswi, Guru SD di Seram Barat Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, Senin (13/2/2023) mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan tersangka Yoseph alias Oce ini terjadi pada Rabu (8/2/2023) pekan kemarin di Desa Eti, Kecamatan
Seram Barat.

“Pelaku dan korban adalah saudara kandung,”ungkap Kasat Reskrim.

Kronologis kasus pembunuhan ini berawal dari Rabu siang korban yang tak lain adik kandung tersangka ini datangi rumah tersangka sambil teriak mengamuk dan ketika itu hanya ada istri tersangka, NM. Istri tersangka tak menggubris korban ketika itu.

Korban lantas menendang pintu depan rumah dan nyosor masuk ke dalam rumah dan melontarkan kata-kata ancaman ingin cabut jantung tersangka atau habisi nyawa tersangka jika tersangka tak keluar.

Ketika itu tersangka ada di dalam kamar tidurnya, namun tersangka enggan merespon ancaman korban itu.

Karena tak direspon, korban lantas tinggalkan rumah tersangka 5 menit berselang.

Korban pulang ke rumahnya dan mengambil panah yang biasa digunakan untuk berburu babi hutn lalu kembali lagi ke rumh tersangkaa. Namun lagi-lagi tidak bertemu dengan tersangka sehingg korban langsung pulang lagi ke rumahnya.

Sekitar pukul 14.00 WIT, tersangka keluar rumah menuju hutan untuk menyuling sopi hingga petang sekitar pukul 18.30 WIT.

Dalam perjalanan pulang ke rumah, tersangka bertemu saksi Mesak dan Hani lalu mereka bertiga minum miras sopi.

“Saat mereka menenggak sopi, Pelaku (tersangka Yoseph) menyampaikan ke mereka berdua (saksi Mesak dan Hani), bahwa tersangka pulang mau potong adik laki-laki, korban lalu mau langsung masuk penjara,”bebernya menjelaskan.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT Kota, Pemkot Ambon Gelar Festival Olahraga Tradisional

Tersangka kemudian pulang ke rumah lalu menuju kios untuk beli rokok.

Karena kios tutup, tersangka kembali menuju rumah dan ketika itu tersangka melihat korban yang sementara duduk bersama anaknya di sekitar rumah dan sempat berkata kepada korban untuk menunggunya karena sebelumnya korban ancam tersangka.

Barang Bukti Kalewang (golok) yang digunakan tersangka

“Lalu pelaku menuju rumahnya dan mengambil dua bilah Kalewang (golok) kemudian menuju rumah korban dan langsung menemui korban yang sementara duduk bersama anaknya (MK) lalu membacok korban,”terangnya lebih jauh.

Tersangka bacok korban tujuh kali bacokan. “Korban meninggal dunia ditempat dengan tujuh luka bacokan antara lain dua bacokan pada kepala bagian kanan, satu bacokan pada leher bagian kanan dan empat bacokan pada lengan/tangan kanan,”rincinya.

Pasca habisi nyawa korban, polisi kemudian langsung amankan tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, lebih subsider 351 (3) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling lama penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara karena kita kenakan Pasal 340,”tandasny

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.