TERASMALUKU.COM,-AMBON-EN (46), seorang warga Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus berhadapan dengan hukum karena cabuli putri kandungnya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, Senin (13/2/2023) mengungkapkan, EN, ayah kandung bejat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres.
Dijelaskan, tersangka EN hcabuli JN, anak kandungnya yang masih dibawah umur pada hari Minggu (5/2/2023) malam dua pekan lalu.
Kasus pencabulan yang dilakukan EN di laporkan ke Polsek Wermaktian sehari berselang kejadian.
Dan atas perintah Kapolres, kasus ini diambil alih Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar agar tak terjadi aksi main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap tersangka.
“Berdasarkan data Laporan Polisi Nomor LP/B/10/II/2022/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku, tertanggal 06 Februari 2023, terlapor EN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ank dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri pada hari Minggu (5/2) sekitar pukul 20.00 WIT,”terang Kapolres Senin.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga EN, kasus ini naik tahap penyidikan dan EN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat (10/2) dan sehari kemudian, Sabtu (11/2) tersangka EN dijebloskan ke Rutan Polres Sabtu (11/2) untuk jalani penahanan tahap Penyidikan.
Kapolres menegaskan, pelaku kejahatan asusila terhadap anak harus diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena perbuatan bejat seperti yang dilakukan tersangka EN terhadap anak kandungnya itu sangat tidak manusiawi.
Orang nomor satu di Polres Tanimbar ini pun mewanti-wanti agar kasus pencabulan yang dilakukan EN terhadap anak kandungnya ini dapat dijadikan sebagai pelajaran, karena anak adalah amanah yang harus dijaga dan dilindungi.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow