KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Penjara Mantan Walikota Ambon

oleh
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

TERASMALUKU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

“Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ali mengatakan alasan banding oleh Tim Jaksa KPK antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan.

Dia juga mengatakan pernyataan banding tersebut masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

“KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari Tim Jaksa,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Walikota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/2/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy.

Dalam vonis majelis juga mengenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar.

Oleh : Fianda Sjofjan Rassat/Antara
Editor : Indra Gultom

*) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

BACA JUGA :  Janji Lagi, Bupati dan Ketua DPRD Malteng Kirim Tim Atasi Krisis Air

No More Posts Available.

No more pages to load.