Lapas Ambon Jadi Percontohan, Kadivpas Maluku Ikuti Penguatan Tingkatkan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan

oleh
Kadivpas Kanwil KemenkumHAM Maluku saat ikuti penguatan dan sosialisasi peningkatan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan di Bali, Selasa (21/2/2023).

TERASMALUKU.COM,-Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) Maluku, Saiful Sahri ikuti penguatan dan sosialisasi terhadap prioritas penyelenggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan.

Penguatan dan sosialiasi diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama The United Nation Office on Drugs and Crime On Cooperation kepada Petugas Pemasyarakatan, khususnya bagi 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia dan 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan ini dilangsungkan di Bali, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 48 orang peserta dari 3 lembaga yakni KemenkumHAM, Ditjenpas, dan UNODC.

Kegiatan dalam rangka menyamakan persepsi di jajaran Ditjenpas dan Kanwil Jajaran Kemenkumham sekaligus rumuskan rencana tindak lanjut pertemuan sosialisasi dan penguatan komitmen prioritas penyelenggaraan layanan Kesehatan di Kanwil Kumham Tahun 2023.

Dan dari UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil KemenkumHAM Maluku, Lapas Ambon termasuk salah satu Lapas percontohan.

“Jadi hari ini saya selaku Kadivpas Maluku hadiri kegiatan dimaksud dengan keikutsertaan Lapas Ambon sebagai Lapas percontohan layanan kesehatan bagi warga binaan,”ungkapnya.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar saat kegiatan meminta atensi dari Kanwil jajaran KemenkumHAM untuk bangun komunikasi dengan Pemda maupun Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung dan memudahkan proses perizinan izin klinik oleh UPt Pemasyarakatan.

Apalagi terkait layanan kesehatan pemasyarakatan ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Kemenkumham Tahun 2022-2024 melalui Keputusan Ditjenpas Nomor PAS-PR.01-10 Tahun 2021.

Terlebih lagim telah ditetapkannya 40 Rutan, Lapas dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Dirjenpas Nomor PAS-36.OT.01.03 Tanggal 21 Desember 2021.

“40 UPT ini yang akan menjadi tolak ukur awal penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan sesuai standar,”ujarnya.

BACA JUGA :  Ketum Partai Golkar Target Jokowi Amin Menang 70 Persen Di Maluku

Ia juga mengingatkan kembali pesan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk terus menjalankan 3+1 yaitu 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to Basics.

“Laksanakanlah deteksi dini disegala lini termasuk dalam penanggulangan bencana alam dan non-alam, siapkan rencana kontijensinya, dan Kepala UPT Pemasyarakatan lakukanlah simulasi dalam penanganannya, sehingga kita dapat mereduksi dampak negatif terjadinya potensi gangguan keamanan tersebut,”ingatnya.

Sementara itu, Coodinator DDR Programme and HIV from UNODC, Ade Aulia, memastikan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap pelayanan kesehatan di seluruh Kanwil Kumham Indonesia khususnya terhadap 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan layanan Kesehatan di Indonesia.

“Sehingga diharapkan hal ini, dapat memastikan layanan Kesehatan di UPT Pas sesuai dengan standar Kesehatan,”ujarnya.

Dan masih kata Aulia, petugas layanan kesehatan juga memiliki peran yang sangat strategis bagi penyelenggaran kesehatan yang sesuai standar dalam pemenuhan hak bagi warga binaan di UPT Ppemasyarakatan.

Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, Dr. Hetty Widyastuti, juga memastikan pemenuhan sarana dan prasarana, penguatan kapasitas SDM serta pendampingan teknis dalam penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan ini terus dilaksanakan.

“Di tahun 2023 juga, Ditjenpas sedang mengupayakan untuk membuat standar layanan HIV AIDS dan TBC di UPT Pemasyarakatan. Hal ini menjadi sebuah acuan demi tindak lanjut penyelenggaraan layanan Kesehatan kedepannya,”tuturnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.