Diajak ke Gunung, Bocah 9 Tahun di Maluku Tengah Malah Diperkosa Seorang Pemuda

oleh
HK (28), tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ditahan di Rutan Polres Malteng. Foto : Satreskrim Polres Malteng

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Bejat memang kelakuan pemuda berusia 28 inisial HK asal Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Ia tega perkosa bocah 9 tahun inisial DT.

BACA JUGA : Siswi SD di Masohi Diperkosa Tukang Ojek

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febri Saputra mengungkapkan, HK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres.

Tersangka memperkosa korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini pada Jumat (10/2/2023) di gunung setempat.

Awalnya, tersangka yang tinggal sekompleks dengan korban di salah satu negeri di Kecamatan Amahai ini mengajak korban pergi ke gunung yang berada di kawasan tersebut.

Begitu berada di gunung, tersangka langsung perkosa korban.

“Saat sampai digunung Karai pelaku langsung membuka celana korban dan melakukan persetubuhan tersebut,”kata Kasat Reskrim, AKP Galuh Saputra saat dihubungi, Rabu (22/2/2023) sore.

Pihak keluarga korban yang akhirnya mengetahui perbuatan bejat pemuda pengangguran itu dan kemudian melaporkan HK ke SPKT Polres Malteng.

“Dari kejadian ini korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tengah guna diproses lebih lanjut,”sambungnya.

Polisi kemudian memanggil HK untuk diperiksa, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku dipanggil untuk diklarifikasi, hasil pemeriksaan terbukti lalu diamankan dialihkan status dari saksi menjadi tersangka,”jelasnya.

Rupanya perbuatan tak bermoral yang dilakukan tersangka HK terhadap korban ini bukan baru pertama kali, tapi sudah berulang kali.

“Pelaku telah melakukan persetubuhan tersebut semenjak korban duduk di bangku Kelas 2 Sekolah Dasar,”bebernya lagi.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor b1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Dukung Penuh Transisi Energi Bersih, PLN MMU Kini Bangun SPKLU Kedua di Pulau Ternate

“ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.