TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kunci meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) adalah dengan Meningkatnya Pelayanan Publik.
Karena itulah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, M. Anwar N. menggelar pertemuan khusus membahas peningkatan ruang layanan publik di Kanwil Kemenkumham Maluku, Sabtu (25/2/2023).
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie N. Miceleni, beserta jajaran Pejabat Administrasi dan Pengawas ini membahas fokus utama pembenahan Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Maluku.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Studi Tiru yang dilakukan Tim Pokja Pelayanan Publik ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon sebelumnya.
“Ruang Layanan publik merupakan wajah dan cerminan dari pelayanan di kanwil ini. Kantor yang masih baru ini tidak terlalu sulit untuk bisa dibenahi sesuai dengan tata kelola yang ada. Laporan yang saya terima dari Tim Pokja, Kabag Umum dan Kabag PPL, bahwa Ruang Layanan yang di konsep akan mengadaptasi Eselon I dan PTA. Tapi kunci nya satu, buat Pelayanan terbaik dan tamu merasa nyaman disana,” kata Anwar.
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang menjadi Fokus Utama dalam standarisasi Pemberian Layanan juga sudah membuat Konseping Pelayanan Publik beserta Tim Pokja yang ada. Hal ini diutarakan Ernie dalam pertemuan ini.
“Duta Layanan kita sudah seleksi, dengan Basic pendidikan S1. Selain SDM, Konsep yang kita bawa dari Eselon I dan PTA akan di gabungkan untuk kita terapkan di bawah. Tinggal nanti kita sama-sama mengawal untuk mewujudkan nya serta menjaga Ekosistem yang dibuat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada,” tambah Ernie.
Adapun Layanan Publik yang bisa masyarakat dapatkan di Kanwil Kemenkumham Maluku antara lain :
Layanan Konsultasi Hukum Gratis
Layanan Kenotariatan, Fidusia, Kewarganegaraan hingga Pendaftaran Perseroan Perorangan
Layanan Konsultasi dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Seperti Hak Cipta, Merek, Paten maupun Desain Industri
Layanan Pengaduan dan Indikasi Pelanggaran HAM
Layanan Perpanjangan Izin Tinggal bagi WNA
Layanan Peminjaman dan pemindahan Narapidana
Layanan Permohonan Informasi Publik melalui PPID (HUMAS)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow