Kapolres SBT : Lebih Dari Tujuh Orang Diperiksa Terkait Kasus Perkosaan Siswi MTS

oleh
oleh
Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Agus Joko Nugroho. FOTO : HUMAS POLRES SBT

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku mengusut kasus dugaan perkosaan terhadap seorang siswi MTS setingkat SMP di wilayah itu.

Penyidik Satuan Reskrim Polres SBT sudah memerika lebih dari tujuh orang terkait kasus ini. Mereka yang diperiksa adalah saksi korban, terlapor dan para saksi lainnya.

Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho mengatakan, penyidik Satuan Reskrim Polres SBT, Rabu (1/3/2023) akan melakukan gelar perkara kasus ini, apakah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Sudah lebih dari tujuh orang yang kita periksa dari pengembangan laporan, baik dari saksi-saksi maupun terduga pelaku, saksi pelapor dan saksi dari terlapor juga sudah kita periksa. Dan hari ini dilakukan gelar perkara untuk bisa dinaikkan proses sidik atau tidak,” kata Kapolres saat dihubungi Terasmaluku.com, Rabu (1/3/2023) pagi.

Kasus dugaan perkosaan yang dilaporkan ini lebih dari sekali sejak 2022 hingga 2023. Kapolres mengakui kasus ini korbannya anak dibawa umur, dan terduga pelaku juga anak-anak dibawa umur.

Dalam penangananya, Polres SBT berpedemon pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres SBT juga berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPI) untuk penanganan proses hukumnya.

“Karena ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap anak, baik sebagai korban maupun sebagai terduga pelaku, karena itu kami berkoordinasi dengan Bapas dan juga LPI,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan pihakya tetap profesional karena kasus ini melibatkan anak salah satu Ketua Fraksi DPRD SBT dan anak Wakil Ketua DPRD SBT. “Kita tetap profesional dalam kasus ini. Kita tidak mau ada anggapan kita pilih kasih,”katanya.

Kasus ini mendapat perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Maluku.

Komnas HAM meminta Polres SBT segera mengusut dan menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap siswi MTs.

Plt Kepala Komnas HAM Maluku, Anselmus Sowa Bolen, menyampaikan keprihatinan dan mengutuk keras rudapaksa terhadap siswi MTs di SBT hingga menyebabkan korban depresi dan berniat bunuh diri.

BACA JUGA :  Kampus dan Komunitas di Ambon Sepakat Lawan Peredaran Narkoba

“Untuk itu, Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Polres SBT agar segera mengusut dan menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap Siswi MTs tersebut,” kata Sowa Bolen dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, pemerkosaan adalah kejahatan kekerasan seksual yang tidak hanya sebagai tindak pidana biasa, namun juga sebagai pelanggaran HAM.

Hukum internasional mengategorikan kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban dirusak harkat dan martabatnya sebagai manusia.

“Apa lagi korban dalam kasus ini masih berstatus anak, peristiwa kekerasan seksual yang dialami akan berdampak pada psikologis, fisik dan kehidupan sosialnya,” katanya.

Menurutnya, pada umumnya kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak pada korban menjadi pribadi yang tertutup dan tidak percaya diri, timbul perasaan bersalah, stres, depresi, timbul ketakutan dan fobia tertentu, mengidap gangguan traumatik paska kejadian, susah makan dan tidur, bahkan mendapat mimpi buruk, disfungsi seksual, mudah merasa takut dan cemas berlebihan, serta mempengaruhi prestasi akademiknya.

“Kami juga minta agar memperhatikan dan mengedepankan keberpihakan terhadap korban melalui upaya rehabilitasi dan pendampingan korban dalam proses pemeriksaan, dengan memperhatikan hak-haknya sebagai korban anak,” kata Sowa Bolen.

Komnas HAM Perwakilan Maluku juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten SBT melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) SBT yang sudah dibentuk sejak Juni 2022, agar segera melakukan pendampingan terhadap korban.

“Sesuai mandat pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Perwakilan Maluku secara inisiatif/pro aktif akan menindaklanjuti peristiwa ini melalui permintaan keterangan kepada para pihak di antaranya Polres dan Pemerintah SBT,” tegas Sowa Bolen.

Peristiwa pada September 2022 itu bermula dari Gadis (nama samaran) diduga berpacaran dengan Ayas, anak seorang pimpinan fraksi di DPRD Seram Bagian Timur, lalu sebanyak empat orang, termasuk anak pimpinan DPRD SBT itu, diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IX SMP itu.

BACA JUGA :  Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan Penghubung Antar Desa

Berdasarkan pengakuan Gadis kepada keluarga, peristiwa itu bermula dari ajakan Ayas ke rumah orang tuanya di Jalan Pesan, Kota Bula.

Kemudian Ayas memaksa Gadis untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu bengkel di depan rumah ayahnya. Perbuatan itu berlanjut pada Oktober dengan lokasi yang berbeda yakni di sekolah pelaku dan korban.

Saat itu, Gadis dipaksa menuruti kemauan Ayas. Jika menolak, Ayas mengancam akan menyebarkan informasi terkait persetubuhan mereka di bengkel sebelumnya. Dengan ketakutan, Gadis terpaksa mengikuti keinginan Ayas. Namun, bukan hanya Ayas, Gadis dipaksa melayani nafsu bejat tiga teman Ayas.

Berdasarkan keterangan keluarga Gadis, Iwan menjelaskan Gadis berulang kali diperkosa Ayas dan teman-temannya hingga Januari 2023.

Kasus ini terbongkar saat keluarga mencurigai korban yang mengeluh sakit di daerah intimnya. Selain itu, terdapat memar di bagian leher dan punggung korban.

Setelah diinterogasi oleh keluarga, Gadis mengungkapkan peristiwa kelam yang dialaminya. Selain Ayas, Gadis mengaku salah satu pelaku merupakan anak wakil ketua DPRD Seram Bagian Timur.

Pihak keluarga korban sudah visum dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Seram Bagian Timur pada Rabu (15/2/2023). Sementara pihak keluarga terduga pelaku belum dapat dimintai konfirmasi.

Karena kejadian ini, Gadis sempat nekat mengakhiri hidupnya karena diduga depresi dan tidak kuat menahan malu karena atas peristiwa yang terjadi.

Hal ini diketahui, dari sepucuk surat yang ditemukan oleh keluarganya. Surat tersebut berisikan permohonan maaf kepada keluarganya, dan kronologi yang dialaminya sejak September 2022 hingga Januari 2023.

Di dalam surat itu, Gadis mengaku gila, dan depresi sehingga siap bunuh diri karena terlanjur malu atas musibah yang dialaminya. “Kalau mau bilang gila, beta (saya) memang sudah gila. Kalau mau bilang stres beta bahkan frustrasi. Bunuh diri pun beta siap,” tulis Gadis dalam kutipan isi suratnya.

Editor : Hamdi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.