Polres Malteng Amankan Lima Orang Terkait Pengibaran Bendera RMS di Negeri Piliana

oleh
oleh
Kapolres Maluku Tengah (Malteng) AKBP Dax Emanuelle Manuputty. FOTO : NAIR FUAD

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Aparat Polres Maluku Tengah (Malteng) mengamankan lima orang warga Negeri Piliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terkait pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di hutan desa.

Kelima orang itu kini masih dalam pemeriksaan aparat Polres Malteng.

“Sudah kita amankan, nanti kita interogasi dulu. Sementara kita tangkap lima orang. Mereka ini warga setempat,”kata Kapolres Malteng AKBP Dax Emanuella Manuputty saat dihubungi Terasmaluku.com Sabtu (4/3/2023) malam.

Kapolres mengungkapkan, lima orang tersebut diamankan oleh aparat pada Jumat (3/3/2023). Namun  Kapolres belum mau menjelaskan lebih jauh terkait masalah ini. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap warga yang diamankan itu.

“Kita amankan kemarin (Jumat). Lebih lanjut nanti kita sampaikan ya. Kita interogasi dulu. Kebetulan saya belum di tempat. Nanti sudah kembali saya cek baru saya sampaikan,” jelas Kapolres

Penulis :  Nair Fuad

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.