Demo di Mapolres SBT, Pendemo : Kami Tuntut Keadilan Untuk Anak Yatim Korban Rudapaksa

oleh
oleh
Ratusan warga Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku berunjukrasa di Mapolres Seram Bagian Timur (SBT) di Kota Bula, Sabtu (4/3/2023). Mereka meminta aparat kepolisian menangkap terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, siswi MTS di Kota Bula. FOTO : SOFYAN

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ratusan warga Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku berunjukrasa di Mapolres Seram Bagian Timur (SBT) di Kota Bula, Sabtu (4/3/2023). Mereka meminta aparat kepolisian menangkap terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, siswi MTS di Kota Bula, Kabupaten SBT.

Pengunjukrasa yang kebanyakan kaum perempuan ini berjalan kaki menuju Mapolres SBT. Pedemo berasal dari ibu-ibu Majelis Ta’lim Kota Bula, Ikatan Keluarga Maluku Tenggara Raya (IKMTR), Forum Solidaritas Pemuda (Fospem) Bula Raya, keluarga korban serta aktivis HMI Cabang SBT.

Pendemo menuntut keadilan kepada anak yatim, korban rudapaksa yang diduga dilakukan enam pria yang juga masih anak-anak, siswa SMP dan SMA termasuk anak salah satu Ketua Fraksi dan Wakil Ketua DPRD SBT.

Pendemo meminta Polres SBT tidak pandang bulu menangkap enam terduga pelaku. Apalagi salah sorang terduga pelaku juga dilaporkan melarikan diri.

“Tangkap pelakunya pak polisi, kami datang disini menuntut keadilan untuk anak yatim yang jadi korban. Dimana hati kalian para anggota Polisi, ini ada ibu-ibu Polwan. Dimana rasa keadilan kalau pelaku tidak ditahan dan bebas berkeliaran, bahkan ada yang melarikan diri,” teriak sejumlah ibu di depan Mapolres SBT.

Dalam aksinya pendemo membetangkan sejumlah spanduk dan pamflet bertuliskan, ” lawan kekerasan seksual, stop kekerasan seksual terhadap anak, tegakkan keadilan,”.

Pendemo minta polisi transparan dalam mengusut kasus ini.

“Kami minta aparat kepolisian menangkap dan memproses salah satu pelaku yang telah melarikan diri. Pelaku lainnya juga harus ditahan, tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Jangan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” teriak Gason, seorang orator di depan Mapolres SBT.

Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho yang menemui pendemo menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penagakkan hukum kasus ini. Polisi terbuka dan transparan dalam penanganan kasus pemerkosaan tersebut.

BACA JUGA :  Sahuburua : Pemprov Maluku Terus Perjuangkan Program Nasional

Polres SBT akan selalu terbuka atas proses penanganam kasus pelecehan seksual ini ke keluarga korban.

“Kami bersedia kapan saja dari pihak keluarga korban datang di Polres SBT sejauh mana proses penanganan dan proses hukum terhadap kasus ini,” kata Kapolres.

Hingga kini Polres SBT belum menetapkan tersangka kasus ini. Kapolres mengakui kasus ini korbannya anak dibawa umur, dan terduga pelaku juga anak-anak dibawa umur.

Dalam penangananya, Polres SBT berpedemon pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres SBT juga berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPI) untuk penanganan proses hukumnya.

“Karena ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap anak, baik sebagai korban maupun sebagai terduga pelaku, karena itu kami berkoordinasi dengan Bapas dan juga LPI,” jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang melakukan rudapaksa termasuk anak pimpinan DPRD SBT  terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IX MTs.

Peristiwa ini bermula pada September 2022, di mana korban diduga berpacaran dengan oknum anak seorang pimpinan fraksi di DPRD SBT.

Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, peristiwa itu bermula dari ajakan oknum tersebut ke rumah orang tuanya di Jalan Pesan, Kota Bula. Ia kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu bengkel di depan rumah ayahnya.

Perbuatan itu berlanjut pada Oktober dengan lokasi yang berbeda yakni di sekolah pelaku dan korban.

Saat itu, korban dipaksa menuruti kemauan pelaku. Jika menolak, ia mengancam akan menyebarkan informasi terkait persetubuhan mereka di bengkel sebelumnya. Dengan ketakutan, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Namun, bukan hanya pelaku, korban juga dipaksa melayani nafsu bejat rekan pelaku lainnya.

BACA JUGA :  Hadiri Acara PKB, Prabowo Imbau Elit Politik Bersatu Untuk Kebaikan Negara

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Iwan, korban berulang kali diperkosa pelaku dan teman-temannya hingga Januari 2023.

Kasus ini terbongkar saat keluarga mencurigai korban yang mengeluh sakit di daerah intimnya. Selain itu, terdapat memar di bagian leher dan punggung korban.

Setelah diinterogasi oleh keluarga, korban mengungkapkan peristiwa kelam yang dialaminya. Pihak keluarga korban sudah melakukan visum terhadap dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Seram Bagian Timur, pada Rabu (15/2/2023).

Karena kejadian ini, korban sempat nekat untuk mengakhiri hidupnya karena diduga depresi dan tidak kuat menahan malu karena atas peristiwa yang terjadi.

Hal ini diketahui, dari sepucuk surat yang ditemukan oleh kelurganya. Surat tersebut berisikan permohonan maaf kepada keluarganya, dan kronologi yang dialaminya sejak September 2022 hingga Januari 2023 itu.

Di dalam surat itu, korban mengaku gila, dan depresi sehingga siap bunuh diri karena terlanjur malu atas musibah yang dialaminya.

“Kalau mau bilang gila, beta (saya) memang sudah gila. Kalau mau bilang stres beta bahkan frustrasi. Bunuh diri pun beta siap,” tulis korban dalam kutipan isi suratnya.

Liputan : Sofyan

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.