Polda Maluku : 8 Orang Ditangkap Terkait Narkoba, Seorang Oknum Anggota Polri

oleh
oleh
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat. FOTO : HUMAS POLDA MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap sebanyak delapan orang pelaku narkoba. Satu diantaranya oknum anggota Polri. Para pelaku itu ditangkap di Kota Ambon selama Februari 2023.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka narkotika ini adalah SDP alias Caken (30), WR alias Elieser (24), MAL (22), ZM (20), JSE alias Joste (20), PS alias Paet (20), REM alias Roger (40), dan oknum anggota Polri SL alias Stevi (40).

“Kedelapan pelaku narkoba ditangkap selama bulan Februari 2023. Mereka umumnya ditangkap di kota Ambon. Dari delapan pelaku tersebut ada satu oknum Polri yakni SL alias Stevi,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Stevi diamankan saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Penginapan Suli Indah, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan, kemudian setelah
dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif mengandung sabu,” katanya.

Untuk tersangka Caken diamankan di Jalan Fulli, tepatnya di depan Penginapan Golden Inn Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia diamankan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu. Barang itu disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan.

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Tersangka Elieser diamankan di Parkiran Bank BCA Pusat Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia diamankan bersama satu paket Ganja yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang.

“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

BACA JUGA :  Semakin Transparan, PLN UIW MMU Dorong Pelanggan Manfaatkan Fitur SWACAM di PLN Mobile

Sementara tersangka MAL, diamankan di Jalan Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia diamankan bersama narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Tersangka ZM diamankan di jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di depan kantor Jasa Raharja. Ia diamankan bersama satu paket ganja.

“Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya.

Untuk tersangka Joste diciduk di halaman parkir pengiriman J&T samping Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Ia ditangkap bersama satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dengan plastik bening.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.

Sedangkan untuk tersangka Paet diamankan bersama 2 paket narkotika jenis Ganja di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di samping Bank BCA Pusat.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Untuk tersangka Roger diamankan bersama satu paket narkotika jenis sabu di Jalan Baru Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Ohoirat mengaku, kedelapan tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku.

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.