Polresta Ambon Gagalkan Penyelundupan 305 Gram Sabu Nilainya Rp1 Miliar ke Tual

oleh
oleh
Aparat Polresta Pulau Ambon menggiring pria berinisial S, tersangka penyelundupan 305 gram sabu-sabu ke Mapolresta Ambon, Selasa (14/3/2023). S Ditangkap aparat Polsek Kawasan Bandara Pattimura atas laporan petugas keamanan bandara pada Jumat (10/3/2023). FOTO : HUSEN

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Polresta Pulau Ambon, menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 305 gram ke Kota Tual, Maluku.

Narkotika golongan I bukan tanaman itu hendak diselundupkan oleh S alias A ke Kota Tual. Bandar narkoba ini merupakan warga Desa Dullah, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.

S ditangkap saat menginap di Penginapan Kembar, Dusun Air Sakula, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, tak jauh dari Bandara Pattimura Ambon, Jumat (10/3/2023) malam.

Tersangka S baru tiba dengan penerbangan dari Kota Makassar dan akan melanjutkan penerbangan ke Kota Tual. Namun tersangka keburu ditangkap aparat Polsek Kawasan Bandara Pattimura atas laporan petugas keamanan bandara yang curiga terhadap gerak geriknya.

Setelah ditangkap, tersangka kemudian diserahkan ke aparat Satnarkoba Polresta Ambon. Sabu-sabu 305 gram itu dimasukan ke dalam sepatu kets.

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Avsec, petugas security Bandara Pattimura, karena pengungkapan kasus ini atas laporan mereka yang curiga atas gerak-gerik S,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (14/3/2023).

“Pelaku dari Makassar (Sulawessi Selatan). Ia membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 305 gram. Narkotika itu diisi dalam sepatu yang dipakainya,” kata Arthur lagi sambil menunjukan sepatu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Ratusan gram sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Kota Tual. Sebelum langsung menuju Tual, ia sempat transit di Kota Ambon.

“Jadi pelaku ini sudah dua kali. Yang pertama itu dirinya lolos ke Tual. Dia membawa sabu-sabu kurang lebih 15 gram,” ujarnya.

Arthur mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Satgas Yonif 711/Raksatama Tanamkan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SD Di Ambon

“Yang bersangkutan terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Mantan Kapolres Maluku Tengah ini menambahkan, barang bukti zat adiktif yang diamankan itu diperkirakan seharga kurang lebih Rp 1 miliar.

“Kalau dihitung-hitung di pasaran narkotika itu 1 gram seharga Rp3 juta, berarti pengungkapan ini hampir Rp 900 juta atau hampir Rp 1 miliar. Ini cukup besar sekali,” katanya.

Terkait dengan pengungkapan tersebut, Arthur mengaku telah menginstruksikan kepada Kasat Resnarkoba untuk terus mengembangkan kasus itu.

“Untuk di wilayah Polresta baru pertama kali ini pengungkapan cukup besar, saya apresiasi dan saya sampaikan jangan berhenti di sini,” jelasnya.

Penulis : Husen

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.