Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara Pidana, Terbanyak Narkoba

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Ambon bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2020 di halaman kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Penina F Mayaut.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Negeri Ambon memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2020.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman DPRD Kota Ambon yang dipimpin Kepala Kajari Ambon, Adhryansah dan disaksikan jajaran Forkopimda Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).

“Sebanyak 97 perkara terhitung mulai tahun 2020, yang barang buktinya terdiri dari 25 item,” katanya.

Ke-25 jenis barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain sabu-sabu seberat 249 gram, ganja 4.790,02 gram, tembakau sintetis 249,21 gram, senjata api rakitan dua pucuk, peluru delapan butir, senjata tajam 17 buah, dan bom molotov satu buah.

Selain itu, telepon genggam sebanyak 51 unit, boraks 1 kilogram, blender pembakaran, cetakan emas, dan kompresor masing-masing satu buah, penjepit emas dua buah, kana 11 buah, blower dua buah, karbon 25 karung, dan costik 13 karung.

Ada juga material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, tabung oksigen, dan pompa pembakar emas satu buah.

Kajari mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan institusinya mengingat barang-barang ini mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan juga merupakan barang-barang berbahaya serta rawan untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Apa yang kita laksanakan hari ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Ambon. Tindakan ini juga sebagai antisipasi mengeliminasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari karena memang barang-barang yang kita musnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan ini menunjukkan kepada seluruh warga Kota Ambon bahwa persoalan tindak kriminalitas dan pelanggaran terhadap hukum terus terjadi di wilayah Kota Ambon.

BACA JUGA :  PTSP Maluku Pelayanan Terburuk SeIndonesia

Setiap perkara atau tindak pidana yang dilakukan pasti ada pelakunya dan juga ada barang bukti yang menyertai, dan digunakan untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

“Pemkot Ambon memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hukum di wilayah administrasi Kota Ambon yang sampai hari ini terus memberikan kepastian kepada warga bahwa negara tetap hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Pewarta : Penina Fiolana Mayaut/Antara
Editor : Didik Kusbiantoro

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.