TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polres Seram Bagian Timur (SBT) menahan JR, oknum guru SMA di Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Ia diduga telah mencabuli dua orang siswinya sendiri.
Perbuatan JR berawal saat korban menemuinya untuk meminta kode WiFi. Melihat ruangan dalam kondisi sepi, pelaku “gelap mata”. Ia kemudian mencabuli keduanya.
Perbuatan JR terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Tidak terima, keluarga langsung melaporkan JR ke polisi.
“Aksi pelaku ini melecehkan dua siswi yang merupakan anak didiknya sendiri,” kata Kapolres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho, Rabu (15/3/2023).
JR telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekerasan seksual telah dilakukan berulang kali kepada para korban.
Untuk korban Mawar (nama samaran) dicabuli sebanyak lima kali. Perbuatannya itu berlangsung sejak bulan Januari hingga 2 Februari 2023 lalu.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayah 1 junto pasal 76 e dan atau pasal 82 ayah 2 junto pasal 82 ayah 4 UU Kepolisian Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dan perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Penulis : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow