Kasus Sabu 305 Gram, Polresta Ambon Usut Pemasok Jaringan Makassar

by
Kapolresta Ambon Kombes Pol. Raja Arthur Simamora, Senin (14/3/2023) menunjukan barang bukti sabu-sabu 305 gram milik tersangka S. Bandar narkoba ini ditangkap di sebuah penginapan dekat Bandara Pattimura Ambon, Jumat (10/3/2023). FOTO : HUSEN

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, menginstruksikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengusut dan mengungkap oknum pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok narkoba asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penegasan Kapolresta ini menyusul tertangkapnya, S alias A seorang warga Kota Tual yang membawa 305,15 gram sabu-sabu di sebuah penginapan tak jauh dari Bandara Pattimura Ambon saat transit dari Makassar, Jumat (10/3/2023).

“Harus diselidiki apakah ada jaringannya atau keterlibatan oknum lain, sebab penangkapan satu pelaku diduga bandar narkoba memiliki barang bukti sebanyak 305,15 gram sabu,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora di Ambon, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA : VIDEO : Bawa Sabu-Sabu 305 Gram Senilai Rp1 Miliar di Sepatunya, Warga Ini Ditangkap Aparat Polresta Ambon

Narkoba golongan satu bukan tanaman yang dibawa tersangka S alias A ini senilai sekitar  Rp 1 Miliar.

Menurut Kapolresta, tersangka S diduga merupakan bandar narkoba di Kota Tual, Maluku, yang membawa masuk narkoba asal Makassar, Sulsel, melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Jumat, (10/3) 2023.

Petugas bandara yang mendeteksi adanya barang haram tersebut melalui sinar X-Ray kemudian melaporkannya kepada aparat Polsek Bandara Internasional Pattimura, sehingga menciduk tersangka di salah satu penginapan di dekat bandara tersebut.

“Penyelidikan lebih mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya harus dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan juga membawa masuk 15 gram sabu dari Makassar melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon dan dilanjutkan ke Kota Tual,” ucapnya.

Menurut Arthur, tersangka S yang tertangkap saat menyimpan barang buktinya di dalam alas sepatu ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara dan dapat dijerat melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Puteri Maluku Ini Raih Lulusan Terbaik Dikmaba Korps Wanita Angkatan Darat di Lembang Bandung

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Laode Masrafi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.