Lembaga Adat, LSM dan HMI Buru Demo Tolak Aksi AMPPERA di Mabes Polri

by
Puluhan orang dari Aliansi (LSM) Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Buru menggelar aksi Jilid II di Mapolres Buru dan Simpang Lima Kota Namlea, Ibukota Kabupaten Buru, Kamis (16/3/2023). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Puluhan orang dari masyarakat adat, LSM dan mahasiswa Buru kembali berunjukrasa di Kota Namlea Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (16/3/2023).

Aksi ini jilid II ini digelar Aliansi (LSM) Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Buru. Mereka menggelar aksinya di depan Mapolres Buru dan Simpang Lima Kota Namlea, Ibukota Kabupaten Buru.

Pendemo awalnya mendatangi Mapolres Pulau Buru, setelah itu melanjutkan aksinya di Simpang Lima Kota Namlea.

Dalam aksinya mereka menolak demo yang dilakukan sejumlah orang yang menamakan diri AMPPERA di depan Mabes Polri Jakarta, Rabu (15/3/2023) terkait tambang Gunung Botak Kabupaten Buru.

“Kami Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Pulau Buru menolak keras aksi demo yang dilakukan oleh AMPPERA di MABES POLRI pada hari Rabu, 15 Maret 2023 yang diduga kuat adalah orderan atau kepentingan para elit (Benang Maerah),” demikian salah satu poin tuntutan pendemo yang diterima Terasmaluku.com. 

Poin tuntutan pendemo ditandatangani Ketua LSM, Ruslan Arif Soamole, Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Yohanes Nurlatu, dan Ketua HMI Cabang Pulau Buru, Indirwan Souwakil.

Pendemo juga menyatakan mendukung langkah Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru yang telah melakukan secara maksimal penindakan hukum kepada para penambang ilegal.

“Hingga kini para pelaku ilegal mining sudah ditangkap dan diproses secara hukum dan diadili di pengadilan, bukan dihujat atau dijelekan dengan kalimat mencopot Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru sebagaimana dilakukan oleh para pendemo didepan MABES POLRI yang tidak bertanggungjawab dan tidak mempunyai kekuatan hukum (tuntutan pencopotan).

Puluhan orang dari masyarakat adat, LSM dan mahasiswa Buru kembali berunjukrasa di depan Mapolres Pulau Buru

Pendemo juga minta kepada Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua DPRD Kabupaten Buru dan Penjabat Bupati Buru untuk berkoordinasi dengan Gubernur Maluku agar secepatnya menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Soar Pito Soar Pa yang telah memiliki legal standing izin dasar.  “Sehingga menjadi legal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) No. 113 Kementerian ESDM RI, yang sudah di keluarkan. Sehingga Mempercepat izin IPR untuk Koperasi,” demikian bunyi poin tuntutan pendemo.

BACA JUGA :  Pemkab Dan Polres Buru Serahkan Bantuan Untuk Korban Gempa di SBB

Berikut poin-poin tuntutan lain para pendemo :

-Kami juga Meminta kepada Bapak Gubernur Maluku agar dapat menjadi pertimbangan aspek sosial kepada masyarakat adat untuk melakukan kearifan lokal menghadapi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri untuk masyarakat adat, sambil menumggu regulasi (IPR) dari pemerintah.

-Pasal 18B Undang-undang 1945 bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Maka itu masyarakat adat berproses legal kepada Negara lewat payung hukum Koperasi, sehingga menjadi legal untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Koperasi sudah berproses untuk mendapakan izin IPR dari Pemerintah.

-Kami Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, HMI Cabang Pulau Buru dan Masyarakat Kabupaten Buru Mendukung Penuh TNI dan Polri dalam melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang dan cukong-cukong di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

-Kami Aliansi LSM Pemerhati Hukum Kabupaten Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa dan HMI Cabang Pulau Buru Menolak Keras APRI dan oknum-oknum yang bekerja di Kali Anhoni dangan Manggunakan alat Ekskavator dan tanpa berkoordinasi dengan tokoh-tokoh Adat yakni Bapak Raja Petuanan Kayeli, Kepala-kepala Soa, dan Pemerintah Setempat dan menindak lanjuti khasus tersebut sampai ke pengadilan tanpa pandang bulu..

-Kami menolak denagan keras Kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, para pelaku usaha/infestor untuk tidak mengadu domba masyarakat dengan pemerintah dan TNI/POLRI.

-Meminta kepada bapak Kapolri untuk tidak terprovokasi dengan aksi yang di lakukan oleh AMPPERA di MABES POLRI yang di duga kuat telah melakukan fitnah sesuai dengan poin-poin tuntutan aksi bahwa polda maluku dan polres pulau buru melakukan pembiaran.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Karanjang Ambon Terancam Tak Dapat Sertifikat Prona

-Kami juga menegaskan bahwa tidak adalagi aktifitas Muniman Beralkohol, Perjudian, Prostitusi dan Membawa Senjata Tajam di Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak. Sehingga terjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Sebelumnya Rabu (15/3/2023), massa dari AMPPERA berdemo di depan Mabes Polri. Mereka mempersoalkan praktek tambang ilegal di wilayah Gunung Botak dengan menggunakan cairan kimia.

Bahkan dalam aksinya, mereka meminta Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru dicopot dari jabatannya. Namun aksi demo ini terjadi tak lama setelah aparat Polres Pulau Buru menangkap pelaku penambangan emas ilegal di kali Anahoni kawasan Gunung Botak dan sejumlah lokasi lainnya di Kabupaten Buru.

Editor : Hamdi  

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.