TERASMALUKU.COM,-AMBON-B.D.R, pelaku keempat kasus pengeroyokan pegawai honorer Puskesmas Benteng di Kota Ambon berhasil ditangkap aparat Polresta Ambon.
PS Kasi Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo kepada wartawan Jumat (17/3/2023) mengungkapkan, pelaku berusia 23 tahun ini diciduk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon pada Selasa (14/3/2023) malam setelah sempat buron.
“Hari Selasa,14 Maret 2023, sekitar pukul 21.00 WIT telah dilakukan penangkapan terhadap B.D.R, tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang,”bebernya.
pelaku keempat ini diciduk setelah Tim Buser dapatkan informasi keberadaannya. Saat itu pelaku berada di rumahnya kawasan Kecamatan Baguala.
“Setelah melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, personil Buser menuju ke rumahnya dan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk dapat menghadirkan serta bersama- sama dengan pelaku menuju Polresta Ambon untuk di hadapkan kepada penyidik unit Pidum,”tandasnya.
B.D.F susul FJL (20) alias Ian, FAP alias Falen (36) dan F.O (33) yang sudah lebih dulu diringkus.
FJL (20) alias Ian, FAP alias Falen (36) pada Sabtu (11/3/2023). Karena F.A.P menderita usus buntu, Polisi lakukan pembataran terhadapnya, ia jalani rawat inap di RS. Bhayangkara Ambon.
sedangkan F.O diringkus pada Selasa (14/3/2023) di tempat kerjanya. F.O berprofesi sebagai security di sebuah pabrik semen di Ambon.
Dengan ditangkapnya pelaku keempat ini, tersisa 3 pelaku lagi yang masih dikejar polisi.
Sekedar tahu, Deckson Defon Tentua (20), pegawai honorer di Puskesmas Benteng, Kecamatan Nusaniwe dikeroyok tujuh orang pemuda. korban dianiaya pada 2 Maret 2023 lalu di Puskesmas tempatnya bekerja.
enganiayaan terhadap korban ini bermula dari korban tegur tiga pemuda yang parkir motor di depan puskesmas itu.
Adu mulut terjadi berujung perkelahian antara korban dan salah satu pemuda tersebut, namun dapat dilerai warga setempat.
Selang beberapa menit kemudian, mereka kembali lagi ke Puskesmas, kali ini sudah berjumlah tujuh orang dan lakukan pengeroyokan lagi terhadap korban.
Mirisnya lagi, saat terjadi keributan tersebut, datang pegawai lainya melerai, tapi mereka juga ikut dipukuli.
Korban langsung polisikan para pelaku ke Polresta Ambon.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow